Pemimpin di Negara Indonesia
alawysyihab
18.27
0
Pemimpin di Negara Indonesia
Oleh : M. Ali Ridlo
Tepat pada tanggal 22
Oktober 2014, negara Indonesia resmi memiliki pemimpin baru. Pemimpin yang
diharapkan mampu melestarikan hal-hal yang sudah baik dan memperbaiki sesuatu yang masih
kurang baik. Jauh hari sebelum dilantiknya bapak Jokowi sebagai orang
terpandang dinegara Indonesia, Pro kontra selalu menghiasi seluruh media. Baik
hujatan ataupun sanjungan selalu menghiasi ranah public setiap waktunya. Sehubungan
sudah resminya bapak Jokowi menjadi pemimpin Negara, alangkah baiknya bagi
warga Indonesia tahu akan sikap kita terhadap seorang pemimpin, sikap yang
tidak keluar dari jalur al-Qur'an dan al-Sunnah. bukan lagi menghujat yang menang
karena sang idola kalah.
Ø Makna Pemimpin
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pemimpin berarti orang yang
ditunjuk sebagai ketua dalam sebuah organisasi. Dalam agama islam pemimpin
diistilahkan dengan khalifah yang berarti pengganti. Atau dapat pula dimaknai orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT, memimpin
kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan
kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti kepemimpinan
Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam.
Dalam hal ini seorang pakar agama dari mesir ikut andil dalam
mengartikan makna pemimpin. Dia adalah abuya, menurut beliau pemimpin adalah
orang yang sangat berwibawa dan berupaya membawa manusia kepada Allah, punya
ilmu untuk menunjuk ajar manusia dengan syariat Tuhan, mampu mendidik hati
manusia ke arah iman dan taqwa, mampu menjinakkan nafsu manusia sebagaimana dia
menundukkan nafsu dirinya.
Ø Ambisius Dalam Sebuah Kepimimpinan
Setelah Nabi wafat kepimpinan Islam digantikan oleh Abu Bakar,
kemudian Umar bin al-Khotob. Pada masa itu keadaan Islam masih tergolong stabil,
karena model kepimimpinannya tidak berbeda jauh dengan masa Nabi. Namun
demikian setelah itu, dengan bertambahnya usia bumi, nilai kepimpinan seakan
bukan lagi sebuah amanah yang berat, (seperti yang dirsakan oleh Khulafau
al-Rosyidin ) malahan menjadi fenomena dimana orang ingin menjadi sorotan
public dan menjadi ajang rebutan.
Hingga saat ini kedudukan sebagai pemimpin menjadi rebutan
diberbagi kalangan. Mereka sanggup berkorban waktu tenaga dan uang yang banyak
untuk menjadi pernimpin negara, perusahaan atau organisasi. Kadang-kadang
menggunakan berbagai cara yang menyinggung dan menyakitkan hati orang lain.
Terlebih ada yang sanggup mengorbankan yawa pendukung guna tercapainya sebuah
tujuan yaitu menjadi seorang pemimpin. Yang demikian itu karena salah pahamnya
mereka terhadap arti kepimimpinan.
Ø Hormat Terhadap Pemimpin
Lembaga dimanapun pasti tidak akan pernah terlepas dari seorang
pemimpin. Dialah yang menjadi nahkoda untuk perjalanan lembaga tersebut.
Orang-orang yang berada pada naungannya wajib untuk mentaati segala
perintahnya. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada
pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun,
untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena
ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (tābi’) dari
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam. Oleh
karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada
Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.
Mengenai
makna Ūlil amri sendiri para
ulama berselisih pendapat, menurut Abu Hurairoh yang dinukil oleh Ibnu Jarir
al-Thobari dalam kitab tafsirnya, mereka adalah pemimpin atau pemerintahan. Penafsiran serupa juga diriwayatkan
dari Maimun bin Mihran dan yang lainnya. Sedangkan Jabir bin Abdullah berkata
bahwa mereka adalah para ulama dan pemilik kebaikan. Mujahid, Atha’, al-Hasan,
dan Abul Aliyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para ulama. Mujahid juga
mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah para sahabat. Pendapat yang dikuatkan
oleh Imam asy-Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu maksud ulil amri adalah
para pemimpin/pemerintah.[1]
Ø Hukum NKRI
Negara kesatuan Rebublik Indonesia (
NKRI ) walaupun jumlah penduduknya mayoritas beragama islam akan tetapi hukum
yang ditegakan tidaklah sama dengan syariat yang dibawa oleh Nabi. Hukum
pencurian misalnya, secara syariat islam seorang pencuri akan dipotong tangan
nya apabila barang yang dicuri sudah melampaui batas. Sedangkan dalam NKRI baik
mencuri barang dengan nominal yang rendah ataupun tinggi semua terkena hukum
perdata untuk dipenjarakan.
Mengenai hal yang demikian,
kewajiban taat kepada pemerintah yang berlandasan hukum yang tidak sesuai
dengan al-Qur'an dan Al-Sunnah tetap wajib. Selama memang tidak tercium oksigen
kemaksiatan. Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka
bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan
maksiat).” Indikasi sabda nabi lebih tertuju pada kepatuhan tidak berlaku
untuk hal-hal yang ada maksiatnya, tanpa mengindikasikan siapa yang dipatuhi
dan bentuk apa yang dipatuhi, selama itu tidak maksiat maka wajib mentaatinya.
Perpecahan bukanlah solusi bagi terselesaikanya suatu masalah, oleh
karena itu pengujatan yang sudah berlalu saatnya dihapus dan digantikan dengan
bentuk tunduk dan patuh atas segala keputusan pemimpin. sebab yang demikian itu
juga termasuk bentuk realisasi taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah
bersabda :
من اطاعني فقد اطاع الله ومن عصاني فقد عصي الله ومن اطاع اميري فقد
اطاعني ومن عصي اميري فقد عصاني
“ Barang siapa
yang menaatiku maka sungguh ia sudah taat kepada Allah, barang siapa yang
mendurhakaiku maka sungguh ia telah mendurhakai Allah, dan barang siapa yang
menaati pemimpinku sungguh dia sudah menaatiku, dan barang siapa yang
mendurhakai pemimpinku, maka sungguh ia telah mendurhakaiku.”
Wallahu A’lam
bi al- Ṣowab.
Tidak ada komentar