Patuh Agama atau Negara, Sama Saja
alawysyihab
18.17
0
Patuh Agama atau Negara, Sama Saja
Alawy Assyihab
Disamping memimpin Agama, seorang Khafilah dalam Islam
harusl
ah bisa memimpin politik. Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah Ṣalla
Allah ‘Alayhi wa Sallam pada saat di Madinah, yang mana pada saat itu umat
Islam telah mampu berdiri sendiri dan memiliki independensi yang sangat kuat.
Pada saat itu, Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam tampil tidak
hanya sebagai pemimpin Agama akan tetapi juga sebagai pemimpin politik, dan tak
heran jika kesenjangan yang terjadi pada masa itu sangat sempit. Akan tetapi,
syarat tersebut menjadi terasa rumit dan
mustahil dalam kepemimpinan negara Islam dewasa ini.
Ibnu Khaldun dalam mendefinisikan
Khalifah dengan tegas mengawinkan agama dan politik Sebagai warisan Nabi
Muhammad Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam. Pernyataannya:
“Khalifah sejatinya adalah penganti pembawa syara’ (Sahib
asy-syara’) dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya (dengan agama).
Sikap Umat Kepada Pemimpin
Setelah kita mengulas bagaimana seseorang pemimpin bersikap. Kita
juga tidak bisa menafikan sikap umat kepada pemimpin. Dalam al-Qur’an
disebutkan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri
diantara kamu.” (QS. an-Nisa [4]: 59)
Imam Bukhari meriwayatan dari Ibnu Abbas Radiya Allāhu ‘Anhu bahwa ayat ini turun berkaitan dengan
Abdullah bin Hudâfah yang diutus Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam untuk
memimpin angkatan perang. Hal ini menunjukan bahwa yang dimaksud dengan “ulil
amri” adalah pimpinan pemerintah.
Makdsud ayat di
atas adalah, kita sebagai seseorang yang beriman haruslah taat kepada Allah,
Rasulnya dan ulil amri (penguasa pemerintah). Akan tetapi taat kepada
Allah dan Rasulnya adalah prioritas utama. Jika ulil amri menyimpang dari
perintah-perintah Allah dan Rasulnya. Maka ketaatan kepada Allah dan Rasulnya
lebih di utamakan.
Banyak hadis pula
yang mengharuskan kaum muslim menataati para pemimpin, diantarana adalah sabda
Rasullulah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam :
من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد
عصى الله، ومن أطاع الأمير فقد أطاعني ومن عصى الأمير فقد عصاني
“barangsiapa yang taat kepadaku,
maka dia telah taat kepada Allah. Dan
barangsiapa yang durhaka kepadaku
berarti dia telah mendurhakai Allah. Barang siapa yang taat kepada amir
(pemimpin), maka dia telah mentaatiku.
Dan barang siapa yang durhaka kepada amir (pemimpin), maka dia durhaka kepadaku”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dalam hadis
ini adanya suatu penyamaan ketaatan kepada pemimpin sama dengan ketaatan kepada Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam dan
kepada Allah Subḥānahu wa Ta’ālā .
Dualisme Kepemimpinan
Dalam literatur sejarah, kita
mengetahui bahwa Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam berhasil
menyatukan umat islam dalam entetitas politik Rasulullah sebagai pemimpinya.
Yang mana pada saat itu umat islam hanya memiliki satu negara yang menaungi
seluruh umat islam. Kesatuan ini berlanjut pada era kekhalifahan kecuali pada
era khalifah ‘Ali bin Abi Thalib Radiya Allāhu ‘Anhu yang mendapat
persaigan dari Muawiyah bin Abi Sufyan, begitu pula ketika era Muawiyah dan
penerusnya, Yazid. Sejumlah pesaing kekhalifahan muncul. seperti Hasan bin ‘Ali
dan Husain bin ‘Ali dan Abdullah bin Zubair. Meski demikian, masing-masing
tokoh merasa paling berhak atas kekhalifahannya, sekalipun dalam realitanya
terjadi dualisme kepemimpinan. Namun masing-masing tetap mengidealkan kesatuan
kepemimpinan serta mengupayakannya.
Lain halnya dengan kasus dualisme
pada masa modern ini yang lebih mementingkan kepentingan individu maupun kelompok,
dan tanpa adanya suatu upaya untuk mengidealkan kesatuan kepemimpinan. Jumhur
(mayoritas) ulama’ menegaskan larangan dualisme kepemimpinan dalam tubuh umat
islam. Sejumlah dalil diutarakan untuk menguatkan pendapat ini. seperti halnya
hadis Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam :
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا
الآخَرَ مِنْهُمَا
“ jika ada pembaiatan terhadap
dua Khalifah, maka bunuhlan yang terakhir diantara mereka” (HR. Muslim)
Dan ada juga
hadis lain, yaitu:
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ
يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ
فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
“ barangsiapa yang telah berbaiat
kepada seorang imam, lalu dia memberikan kapadanya tepukan tangan dan buah
hatinya, maka hendaklah dia menaatinya selama mampu. Kemudian jika ada orang
lain datang untuk merebutnya maka tebaslah leher yang lain itu.” (HR.Muslim)
Atas dasar kedua hadis inilah tidak
diperbolehkan adanya dualisme kepemimpinan dalam suatu negara atau
lembaga. Khalifah (pemimpinan) yang dianggap
sah adalah yang pertama, dan dianjurkan untuk memerangi atau membunuh golongan
yang membuat tandingan dengan mengangkat pemimpin lain di atas kepemimpinan
yang pertama. Golongan yang demikian tidak membuat suatu kemajuan dalam suatu
negara maupun lembaga, justru hanya akan membuat suatu kehancuran.
Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa
Sallam mengecam seseorang yang memisahkan diri dari pemerintahan yang sah dengan
bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ
فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“barangsiapa yang menyaksikan
dari amir (pemimpin)nya sesuatu, kemudian dia membencinya, maka hendaklah dia
bersabar atas (perkara tersebut). Sebab, siapa saja yang memisahkan diri dari
jamaah (dengan tidak mentaati pemimpinya) sejengkal saja, lalu dia mati, maka
matinya adalah mati (dalam keadaan) jahiliah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka jelaslah
bagaimana sikap kita sebagai umat, di mana kita harus mematuhi seorang pemimpin
meskipun kita tidak menyukainya, dengan cara memisakan diri dari pemerintah.
Ini menunjukan betapa pentingnya
eksistensi dan kekuasan suatu negara di bawah kepemimpinan seorang khalifa
(pemimpin) di dalam mengatur kedislipinan dan ketertiban masyarakat. Hanya ada
satu kondisi di mana kita boleh tidak mentaati pemimpin. Yaitu ketika pemimpin
membuat suatu kebijakan yang berupa perbuatan kemaksiatan kepada Allah dan
Rasulnya. Rasulullah bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ
وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ
بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Setiap orang muslim itu wajib
untuk mendengar dan mentaati dalam perkara-perkara yang dia senangi atau pun
yang dia benci. tetapi jika dia diperintahkan untuk mengerjakan perbuatan
maksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati (amir tersebut).” (HR. Muslim)
Akan tetapi dalam islam sendiri
tidak membiarkan kaum muslim untuk melepaskan diri dari ketaatn pada pemimpin
yang memerintahkan pada kemaksiatan dan memerintahkan bukan berdasarkan sistem
hukum islam, tetapi islam mengajarkan kepada kaum muslim untuk meluruskan pemimpin yang menyimpang atau merubahnya.
Namun jika itu tidak bisa, maka kita harus mengantinya. Ini sangat penting,
sebab jika ketidak taatan ini dibiarkan begitu saja mengikuti hawa nafsu dan
akal manusia, maka masyarakat akan kacau, Stabilitas negara akan hancur, dan pelaksanaan sistem hukum akan lenyap, sebab
terjadi pemberontakan dimana-mana.
Dengan demikian
ketaatan dalam islam mmiliki gambaran yang unik dan khas. Berbeda dengan
konsep-konsep masyarakat kapitalis maupun rasional-komunis.

Tidak ada komentar